Senin, 05 Juli 2010

JUMLAH UANG BEREDAR DAN PENGENDALIANNYA

Pengendalian Jumlah Uang Beredar (JUB)

Pengendalian terhadap JUB, merupakan kebijakan yang sangat esensial berkaitan dengan perekonomian suatu negara. Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan, merupakan ‘aktor’ utama yang bertanggung jawab terhadap JUB di Indonesia. Namun demikian, kebijakan pemerintah dalam mengendalikan JUB ini tidak terlepas dari pelaku-pelaku lain dalam proses penciptaan uang beredar, yaitu: (Boediono, 1993, hal: 85)

bank-bank umum (atau sektor perbankan), dan

masyarakat umum

Jumlah uang beredar, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Ia bisa membesar (ekspansif) atau mengecil (kontraktif), hal ini tergantung dari kebutuhan perekonomian. Tujuan pengendalian uang beredar ini tidak lain adalah untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional yang sifatnya stabil dan tidak terlampau tinggi.

JUB yang terlalu besar, seperti pernah terjadi pada tahun 80-an, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan 1983 dan ditambah dengan kebijakan deregulasi 1988 (Pakto 1988), dampaknya juga tidak baik terhadap perekonomian jangka panjang. Kebijakan uang longgar (easy money) ketika itu, telah mengakibatkan aktivitas konomi yang terlampau tinggi (overheated), yang cenderung mendorong laju inflasi. Untuk mengurangi JUB ketika itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan "gebrakan Sumarlin". Dalam rangka absorpsi rupiah tersebut oleh Bank Indonesia, pemerintah menaikkan tingkat suku bunga deposito sampai 24% per tahun. Dan hal ini memang terbukti ampuh dalam mengurangi JUB.

Pengertian Jumlah Uang Beredar (JUB)

Ada sebagian ahli yang mengkalifikasikan jumlah uang beredar menjadi dua, yaitu:

jumlah uang beredar dalam arti sempit atau disebut ‘Narrow Money’ (M1), yang terdiri dari uang kartal dan uang giral (demand deposit); dan

uang beredar dalam arti luas atau ‘Broad Money’ (M2), yang terdiri dari M1 ditambah dengan deposito berjangka (time deposit).

Sementara ahli lain menambahkan dengan M3, yang terdiri dari M2 ditambah dengan semua deposito pada lembaga-lembaga keuangan non bank. Dalam tulisan ini, jumlah uang beredar dibedakan menjadi dua yaitu uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2).

Namun sebelum menguraikan uang beredar dalam arti sempit dan luas tersebut, penting dijelaskan disini tentang uang primer atau uang inti (reserve money), yang dinotasikan dengan M0. Uang inti merupakan cikal-bakal lahirnya uang kartal dan uang giral.

Uang Primer atau Uang Inti (M0)

Uang primer atau uang inti atau reserve money (Insukindro, 1994, hal: 76) merupakan kewajiban otoritas moneter (Bank Indonesia), yang terdiri atas uang kartal yang berada di luar Bank Indonesia dan Kas Negara, dan rekening giro Bank Pencipta Uang Giral (BPUG) dan sektor swasta (perusahaan maupun perorangan) di Bank Indonesia.

Dengan demikian, uang kartal yang dipegang pemerintah, dalam bentuk kas pemerintah atau kas negara, dan simpanan giral pemerintah pada Bank Indonesia, tidak termasuk sebagai komponen dari uang primer.

Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money = M1)

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa uang beredar dalam arti sempit adalah seluruh uang kartal dan uang giral yang ada di tangan masyarakat. Sedangkan uang kartal milik pemerintah (Bank Indonesia) yang disimpan di bank-bank umum atau bank sentral itu sendiri, tidak dikelompokkan sebagai uang kartal.

Sedangkan uang giral merupakan simpanan rekening koran (giro) masyarakat pada bank-bank umum. Simpanan ini merupakan bagian dari uang beredar, karena sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan berbagai transaksi. Namun saldo rekening giro milik suatu bank yang terdapat pada bank lain, tidak dikategorikan sebagai uang giral.

Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad money = M2)

Dalam arti luas, uang beredar merupakan penjumlahan dari M1 (uang beredar dalam arti sempit) dengan uang kuasi. Uang kuasi atau near money adalah simpanan masyarakat pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka (time deposits) dan tabungan. Uang kuasi diklasifikasikan sebagai uang beredar, dengan alasan bahwa kedua bentuk simpanan masyarakat ini dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh pemiliknya, untuk berbagai keperluan transaksi yang dilakukan.

Dalam sistem moneter di Indonesia, uang beredar dalam arti luas ini (M2) sering disebut dengan likuiditas perekonomian.

Faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar.

Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa dasar terciptanya uang beredar adalah karena adanya uang inti atau uang primer. Dengan demikian, besarnya uang beredar ini sangat dipengaruhi oleh besarnya uang inti yang tersedia. Sedangkan besarnya uang inti ini dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu: (Boediono, 1993, hal: 97)

Keadaan neraca pembayaran (surplus atau defisit);

Apabila neraca pembayaran mengalami surplus, berarti ada devisa yang masuk ke dalam negara, hal ini berarti ada penambahan jumlah uang beredar. Demikian pula sebaliknya, jika neraca pembayaran mengalami defisit, berarti ada pengurangan terhadap devisa negara. Hal ini berari ada pengurangan terhadap jumlah uang beredar.

Keadaan APBN (surplus atau defisit);

Apabila pemerintah mengalami defisit dalam APBN, maka pemerintah dapat mencetak uang baru. Hal ini berarti ada penambahan dalam jumlah uang beredar. Demikian sebaliknya, jika APBN negara mengalami surplus, maka sebagian uang beredar masuk ke dalam kas negara. Sehingga jumlah uang beredar semakin kecil.

Perubahan kredit langsung Bank Indonesia;

Sebagai penguasa moneter, Bank Indonesia tidak saja dapat memberikan kredit kepada bank-bank umum, tetapi BI juga dapat memberikan kredit langsung kepada lembaga-lembaga pemerintah yang lain seperti Pertamina, dan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Perubahan besarnya kredit langsung ini akan berpengaruh terhadap besar kecilnya jumlah uang beredar.

Perubahan kredit likuiditas Bank Indonesia.

Sebagai banker’s bank, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank umum. Sebagai contoh, ketika terjadi krisis ekonomi sejak tahun 1997 lalu, BI memberikan kredit likuiditas dalam rangka mengatasi krisis likuiditas bank-bank umum, yang jumlahnya mencapai ratusan trilyun rupiah. Hal ini berdampak pada melonjaknya jumlah uang beredar.

Di samping itu, adanya pinjaman luar negeri, kebijakan tarif pajak, juga dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah uang beredar.

Berbagai Kebijakan Pemerintah dalam Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar.

Secara garis besar terdapat dua jenis kebijakan yang dilakukan pemerintah (Bank Indonesia dan Departemen Keuangan) dalam mengendalikan jumlah uang beredar, yaitu:

kebijakan moneter; dan

fiskal.

Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yang dibedakan menjadi dua, yaitu:

Kebijakan moneter kuantitatif , yang meliputi:

Poltik Pasar Terbuka

BI mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara jual beli surat-surat berharga. BI mempunyai instrumen yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Apabila jumlah uang beredar dalam masyarakat terlalu besar, maka BI dapat menjual SBI kepada masyarakat (bank-bank umum). Apabila bank umum membeli SBI artinya ada uang yang tersedot ke pemerintah (BI), yang berarti jumlah uang beredar berkurang.

Politk Diskonto dan bunga pinjaman.

BI dapat membeli surat-surat berharga bank-bank umum yang tingkat likuiditasnya tinggi, dengan tingkat diskonto yang telah ditetapkan oleh BI. BI juga bisa memberikan pinjaman kepada bank-bank umum, yang artinya terjadi penambahan jumlah uang beredar. BI dapat juga menaikkan bunga pinjaman kepada bank-bank umum, maka bank umum akan mengurangi jumlah pinjamannya dari bank Indonesia.

Politik merubah cadangan minimal bank-bank umum pada BI

Setiap bank umum wajib mempunyai cadangan di BI dan jumlahnya ditetapkan oleh BI. Istilahnya adalah reserve requirement. Apabila Bank Indonesia menaikkan tingkat cadangan minimal bank-bank umum, katakanlah dari 10% menjadi 15%, maka hal ini akan mengurangi jumlah uang beredar, karena semakin besarnya modal bank-bank umum yang harus disimpan di BI.

Kebijakan moneter kualitatif, yang meliputi:

Pengawasan pinjaman secara selektif

Bank sentral mengawasi pinjaman dan investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum, agar bank-bank umum selektif dalam memberikan kredit kepada debitur.

Pembujukan moral

Bank sentral mengadakan pertemuan langsung dengan pimpinan bank-bank umum untuk meminta langkah-langkah tertentu dalam rangka membantu kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah. Melalui pembujukan moral ini, bak\nk sentral dapat meminta bank-bank umum untuk menambah atau mengurangi pinjaman di semua sektor atau hanya di sektor-sektor tertentu saja. Ataupun membuat perubahan-perubahan tingkat bunga yang mereka tetapkan.

Kebijakan Fiskal (Pajak)

Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi jumlah uang beredar, yaitu melalui pajak. Apabila pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, memperluas objek pajak, berarti akan lebih banyak uang yang tersedot ke pemerintah. Dalam hal ini berarti jumlah uang beredar menjadi berkurang. Demikian pula misalnya ketika pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor pada tahun 1999 sebesar kurang lebih 100%, hal ini berarti terjadi penyerapan (absorbsi) uang yang beredar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar